Tupoksi

TUPOKSI

Struktur Organisai Departemen INTP

Fakultas Peternakan IPB

 

Tugas Ketua Departemen

Tugas Ketua Departemen terdapat di dalam TAP MWA-IPB No.17 tentang ART IPB dan terdapat di dalam RENSTRA Departemen.  Tugas Ketua Departemen sebagai berikut:        

  1. Menyusun rencana dan program kerja Departemen
  2. Mengorganisir  penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
  3. Merencanakan pengembangan staf sesuai dengan kebutuhan Departemen
  4. Mengawasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan perkuliahan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat
  5. Mengarahkan dan membina dosen dan tenaga kependidikan
  6. Menyusun rencana biaya operasional tahunan ) yang tercantum di dalam  RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan).

Dalam menjalankan tugasnya Ketua Departemen dapat merepresentasikan kepada Sekretaris Departemen, Kepala Tata Usaha, dan  Komisi Departemen bila berhalangan  menghadiri rapat atau kegiatan.

 

Tugas Sekretaris Departemen

  1. Membantu Ketua Departemen dalam merencanakan, mengorganisir dan mengawasi pelaksanaan akademik program sarjana dan pascasarjana di Departemen
  2. Pelaksana Pengendali  Mutu  akademik di Departemen
  3. Membantu Ketua Departemen merencanakan biaya operasional Departemen
  4. Membantu Ketua Departemen mengawasi dan menagrahkan penggunaan dana operasional Departemen.
  5. Mewakili Ketua Departemen bila berhalangan pada rapat dan kegiatan Departemen.

Sekretaris Departemen bertanggungjawab kepada Ketua Departemen  dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan akademik setiap semester.

 

Tugas Ketua Program Studi :

1. Memberi pengarahan umum kepada mahasiswa tentang cara studi, memilih komisi pembimbing, mencari bahan penelitian untuk disertasi sesuai dengan keinginan sponsor /mahasiswa serta komposisi mata kuliah secara umum.

2. Menyetujui komposisi mata kuliah per semester.

3. Melakukan evaluasi kemajuan studi mahasiswa di lingkungannya untuk kemudian dilaporkan secara berkala kepada pimpinan SPs.

4. Meneruskan keputusan pimpinan SPs kepada segenap dosen yang terlibat dalam pelaksanaan Program Studi.

5. Menyampaikan laporan nilai mata kuliah yang ditawarkan tiap semester kepada pimpinan  SPs.

6. Membantu Departemen dalam pengawasan aplikasi GKM (Gugus kendali mutu) di PS INP.

7. Merancang anggaran operasional di PS INP.

 

Tugas Sekretaris Program Studi :

1. Membantu melakukan evaluasi kemajuan studi mahasiswa di lingkungannya untuk kemudian dilaporkan secara berkala kepada pimpinan SPs atas persetujuan Ketua Program Studi dan diketahui oleh Ketua Departemen.

2. Membantu meneruskan keputusan pimpinan SPs kepada segenap dosen yang terlibat dalam pelaksanaan Program Studi.

3. Membantu menyampaikan laporan nilai mata kuliah yang ditawarkan tiap semester kepada pimpinan SPs.

6. Membantu ketua program studi dalam pengawasan aplikasi GKM (Gugus kendali mutu) di PS INP.

7. Membantu ketua program studi merancang anggaran operasional di PS INP.

8. Membantu menjalin kerjasama pembimbingan dosen luar negeri