/Tata Cara Seleksi

Tata Cara Seleksi

Tata cara seleksi calon mahasiswa adalah sebagai berikut :

Langkah 1.

Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran online Form A,B,C,D,E,F,G

Langkah 2

Mahasiswa mengirimkan berkas lamaran ke Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru SPs-IPB (PPMB-SPs) : Transkrip S1 dan S2 yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi Asal, Fotocopy ijazah S1 dan S2 yang telah dilegalisir Perguruan Tinggi Asal, Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah (sehat paru-paru dan tekanan darah), sinopsis rencana penelitian, surat izin atasan bagi yang telah bekerja, melampirkan bukti pembayaran biaya seleksi, pasfoto 3×4 2 buah.

Langkah 3

PPMB-SPs melakukan seleksi administrasi harus sudah selesai selambat-lambatnya 2 minggu setelah penutupan pendaftaran.

Langkah 4

PPM–SPs mengadakan Rapat Pleno I selambat-lambatnya 4 minggu setelah penutupan pendaftaran

Langkah 5

PPMB-SPs mengirimkan berkas lamaran calon mahasiswa yang memenuhi syarat ke Departemen/Program Studi/Mayor selambat-lambatnya 7 hari setelah rapat pleno I

Langkah 6

Departemen/Program Studi/Mayor melakukan seleksi calon mahasiswa baru dan mengirimkan hasilnya (berita acara) selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima berkas lamaran

Langkah 7

PPMB-SPs mengadakan Rapat Pleno II untuk menetapkan keputusan akhir dan pengesahan selambat-lambatnya 7 hari setelah pengembalian berkas dari Departemen/Program Studi/Mayor

Langkah 8

PPMB-SPs mengirimkan berkas mahasiswa yang diusulkan mendapatkan beasiswa BPPS ke Dirjen Pendidikan Tinggi selambat-lambatnya satu hari sebelum batas pengajuan.

Langkah 9

PPMB-SPs mengirimkan surat panggilan ke penerima beasiswa BPPS selambat-lambatnya satu hari setelah mendapatkan keputusan.

Langkah 10

PPMB-SPs mengirimkan surat panggilan ke calon mahasiswa baru non BPPS selambat-lambatnya dua hari setelah mendapatkan keputusan dari rapat pleno II

Langkah 11

SPs menetapkan mahasiswa baru dengan statusnya selambat-lambatnya 4 minggu sebelum perkuliahan berlangsung

Langkah 12

SPs menginformasikan daftar mahasiswa baru ke Depatemen/Program Studi/Mayor selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan oleh SPS-IPB